Pelayanan Pendampingan dan Respon Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

  • Permohonan
    1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Sosial
  • Surat dari Kepolisian
    1. Surat Keterangan dari Pihak Kepolisian

  • Pihak kepolisian menginformasikan melalui surat kepada Kadis DInas Sosial tentang adanya kasus ABH atau AMPK
    1. Pengadministrasi umum menerima surat dan meneruskan kepada kepala dinas
  • Kepala Dinas memerintahkan kepala Bidang untuk menindaklanjuti informasi tersebut
    1. Kepala Bidang memerintahkan kepada pengadministrasi umum untuk membuat SPT kepada Pekerja Sosial untuk melalukan penjangkauan/penelurusan masalah kepada ABH selama proses hukum berjalan
  • Pekerja Sosial melaporkan kepada kepala bidang mengenai hasil pendampingan selama proses hukum berjalan hingga selesai.
    1. Selama proses hukum berjalan, Pekerja Sosial berkoordinasi kepada pihak Kepolisian dan APH lainnya
  • Kepala Bidang menyampaikan laporan kepada kepala Dinas dan membuat rencana Pelaksanaan Rehabiltasi dan Rencana Tindak Lanjut setelah proses hukum selesai
    1. Selesai

Maksimal 1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, Pendampingan, Rujukan, Rekomendasi, dan Reintegrasi

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DInas Sosial Kabupaten Gayo Lues cq. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindugan Jaminan Sosial Kabupaten Gayo Lues. 

Jln. Tgk. Machmoed No 4 Komplek Perkantoran Pemda Gayo Lues, Blangkejeren. Kode Pos : 24653


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dinsos.gayolues@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan dan Respon Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum"