Layanan Wisata Pustaka

No. SK: 25 TAHUN 2024

  1. Menanyakan informasi jadwal kunjungan ke petugas dengan datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Natuna untuk memastikan ketersediaan kuota kunjungan
  2. Mengirimkan Surat Permohonan Kunjungan
  3. Dalam isi surat menginformasikan: 1) Maksud dan tujuan kunjungan 2) Jadwal kunjungan (hari, tanggal dan jam) 3) Penanggung jawab dan nomor HP 4) Jumlah peserta kunjungan 5) Surat dikirim paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kunjungan; 6) Pemohon yang sudah mendapatkan persetujuan akan dikirimkan surat balasan

  1. Pemohon menanyakan informasi jadwal kunjungan kepada petugas dan persiapan ( Tahap Persiapan)
  2. Pemohon mengirimkan Surat Permohonan Kunjungan melalui bagian persuratan ( Tahap Persiapan)
  3. Pemohon mendapatkan konfirmasi persetujuan untuk kunjungan ( Tahap Persiapan)
  4. Pemustaka melaporkan kedatangan kunjungan kepada petugas dan persiapan penyambutan kunjungan (Tahap Pelaksanaan)
  5. Menuju ke ruang aula yang ditentukan (Tahap Pelaksanaan)
  6. Melaksanakan rangkaian acara kunjungan didampingi oleh petugas (Tahap Pelaksanaan)

Penyampaian Permohonan  : Senin-Kamis : 08.00-16.00

                                               Jumat           : 08.00-15.30

Pelaksanaan Kunjungan      : 3 (tiga) jam

Tidak dipungut biaya

Laporan Pengunjung Wisata Pustaka

 a. Website : https://disperpusip.natuna.go.id

b. Email :disperpusip@natunakab.go.id

c   Facebook: Perpusda Natuna

d. Instagram : perpusda_natuna

e. WA Disperpusip : 0812-6791-9961

f.  SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store