Pencantuman Gelar Pendidikan

No. SK: 022 TAHUN 2024

  1. Asli surat Pengantar Kepala Perangkat Daerah
  2. Asli scan Ijazah terakhir
  3. Asli scan Transkrip Nilai Pendidikan terakhir
  4. Asli scan SK Tugas Belajar/Izin Belajar
  5. Asli scan SK Kenaikan Pangkat terakhir
  6. Asli scan SK PNS
  7. Asli scan SK CPNS
  8. Asli scan SKP 2 tahun terakhir
  9. Asli scan SK Jabatan terakhir
  10. Asli scan SK Jabatan Fungsional dan PAK terakhir
  11. Scan Sertifikat Akreditasi Program Studi pada saat SK Tugas Belajar/Izin Belajar terbit
  12. Scan forlap dikti.

  1. Pemohon dan atau Kepegawaian masing-masing OPD menyerahkan berkas dalam bentuk softcopy dan surat pengantar terkait permohonan Usul Pencantuman Gelar Pegawai OPD kepada BKPSDM
  2. Kepala BKPSDM mendisposisikan pengantar dinas kepada Kabid Pengembangan Aparatur diteruskan ke Tim Kerja Pengembangan Karier dan Kepangkatan untuk ditindaklanjuti
  3. Tim Kerja Pengembangan Karier dan Kepangkatan memverifikasi kelengkapan persyaratan dan periksa keabsahan dokumen usulan pegawai yang diusulkan Pengajuan Pencantuman Gelar
  4. Tim Kerja Pengembangan Karier dan Kepangkatan menginput usul Pengajuan Pencantuman Gelar pada aplikasi SIASN dan meneruskan ke pejabat approval usulan
  5. Kepala BKPSDM approval usulan Pengajuan Pencantuman Gelar ke BKN
  6. BKN memverifikasi usulan yang di approval
  7. Usulan Pengajuan Pencantuman Gelar yang memenuhi syarat dan sesuai akan masuk ke inbox usul dengan status terima usulan dan usulan yang perlu diperbaiki dengan status perbaikan dokumen
  8. Kabid Pengembangan Aparatur meneruskan Status usulan Pengajuan Pencantuman Gelar dengan perbaikan dokumen, Mengkaji permasalahan yang disampaikan dari dan membimbing/memberi petunjuk kepada Pelaksana Atau mengkoordinasikan permasalahan dengan Analis SDM Aparatur Ahli Muda
  9. Tim Kerja Pengembangan Karier dan Kepangkatan menginput kembali Usulan Pengajuan Pencantuman Gelar dengan status perbaikan dokumen sesuai asalan ditolak / BTS
  10. Usulan PG yang memenuhi syarat dan berhasil dengan status profil PNS telah diperbaharui dan diteruskan di aplikasi MyASN masing-masing pegawai
  11. Surat Keputusan Pencantuman Gelar dapat didownload pada aplikasi MyASN masing-masing pegawai

30 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Pencantuman Gelar Pendidikan

1.    Datang langsung atau surat ke Kantor BKPSDM

2.    Nomor HP Narahubung (082284258650/085357091889)

3. Kotak saran atau aduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencantuman Gelar Pendidikan"