Layanan Digital

No. SK: 25 TAHUN 2024

  1. Layanan Pemanfaatan Koleksi Digital di Tempat
  2. a. Mengisi buku tamu ;
  3. b. Tidak diperkenankan membawa tas, makanan dan minuman ke dalam Ruangan;
  4. c. Membawa kartu identitas yang masih berlaku (kartu anggota perpustakaan, KTP, Kartu Keluarga. KIA.

  1. Pemustaka datang dan mengisi buku tamu
  2. Pemustaka mengutarakan maksud dan tujuan berkunjung
  3. Pemustaka menggunakan komputer
  4. Pemustaka mendapatkan informasi berakhirnya durasi pemakaian komputer
  5. Pemustaka lapor kepada petugas untuk melakukan masa penambahan durasi pemakaian komputer

   

Senin-Kamis  : 08.00-16.00

     Jumat            : 08.00-15.30

Tidak dipungut biaya

Koleksi Digital, e-Book, e-Pusda Natuna, iPusnas

a.    Website : https://disperpusip.natuna.go.id

b.    Email :disperpusip@natunakab.go.id

c.     Facebook: Perpusda Natuna

d.    Instagram : perpusda_natuna

e.     WA Disperpusip : 0812-6791-9961

f.     SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store