Layanan Pojok Baca Digital (POCADI)

No. SK: 25 TAHUN 2024

  1. Menunjukkan Kartu identitas (KIA/KTP/ KK);
  2. Mengisi buku tamu yang telah disediakan.

  1. Pemustaka mengisi buku tamu (penggunaan buku konvensional)
  2. Pemustaka memilih buku di rak (Penggunaan buku Konvensional)
  3. Pemustaka hanya diperbolehkan membaca di sekitar pojok baca (Penggunaan buku Konvensional)
  4. Selesai membaca, pemustaka mengembalikan buku di tempat yang telah disediakan (Penggunaan buku konvensional)
  5. Petugas menyimpan buku yang telah dibaca (Penggunaan buku konvensional)
  6. Pemustaka datang dan mengisi buku tamu (Penggunaan koleksi Digital)
  7. Pemustaka mengutarakan maksud dan tujuan berkunjung (Penggunaan Koleksi Digital)
  8. Pemustaka menggunakan komputer (Penggunaan Koleksi Digital)
  9. Pemustaka mendapatkan informasi berakhirnya durasi pemakaian komputer (Penggunaan Koleksi Digital)
  10. Pemustaka lapor kepada petugas untuk melakukan masa penambahan durasi pemakaian komputer (Penggunaan Koleksi Digital)

 Senin-Rabu    : 16.00-22.00

 Jum’at-Sabtu : 16.00-22.00

Tidak dipungut biaya

Daftar Pengunjung Pocadi, iPusnas dan e-Pusda Natuna

a.    Website : https://disperpusip.natuna.go.id

b.    Email : disperpusip@natunakab.go.id

c.     Facebook: Perpusda Natuna

d.    Instagram : perpusda_natuna

e.     WA Disperpusip : 0812-6791-9961

f.      SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store