Layanan Surat Keterangan Bebas Pustaka

No. SK: 25 TAHUN 2024

  1. Melakukan pendaftaran secara online pada laman https://bit.ly/pendaftaranperpusda
  2. Menunjukkan KTP dan KTM yang masih berlaku atau surat pengesahan skripsi/wisuda.

  1. Melakukan pendaftaran secara online pada laman https://bit.ly/pendaftaranperpusda
  2. Pemustaka melakukan konfirmasi pendaftaran melalui Whatsapp
  3. Pemustaka menunggu petugas melakukan proses verifikasi data memastikan tidak ada peminjaman . Jika data pengajuan lengkap dan sudah sesuai petugas dapat memproses pengajuan surat bebas pustaka
  4. Pemustaka mengembalikan buku di bagian sirkulasi
  5. Pemustaka menerima surat bebas pustaka melalui Whatsapp dalam format .pdf

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan bebas pustaka

a.    Website : https://disperpusip.natuna.go.id

b.    Email :disperpusip@natunakab.go.id

c.     Facebook: Perpusda Natuna

d.    Instagram : perpusda_natuna

e.     WA Disperpusip : 0812-6791-9961

f.      SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store