Layanan Kerjasama Perpustakaan

No. SK: 25 TAHUN 2024

  1. Mengirimkan Surat Permohonan Kerjasama
  2. Dalam isi surat menginformasikan: 1) Maksud dan tujuan kerjasama; 2) Nama dan nomor telepon penanggung jawab; 3) Sasaran kerjasama

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kerjasama/ proposal kerjasama ke Bagian Sekretariat (Kerjasama Eksternal)
  2. Bagian Sekretariat memproses registrasi permohonan kerjasama/proposal kerjasama (Kerjasama Eksternal)
  3. Mendapatkan konfirmasi pejabat struktural yang berwenang (Kerjasama Eksternal)
  4. Pemohon mendapatkan informasi persetujuan permohonan kerjasama/ proposal dan tindaklanjutnya dari petugas (Kerjasama Eksternal)
  5. Pemohon mendapatkan undangan untuk melakukan koordinasi/ pembahasan Perjanjian Kerjasama (PKS) (Kerjasama Eksternal)
  6. Mendapatkan konfirmasi pejabat struktural yang berwenang (Kerjasama Eksternal)
  7. Kesepakatan/ persetujuan permohonan kerjasama dan tindaklanjut (Kerjasama Eksternal)
  8. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) (Kerjasama Eksternal)
  9. Disperpusip melaksanakan koordinasi dengan instansi/OPD yang diajak untuk kerjasama (Kerjasama Internal)
  10. Menentukan jenis kerjasama yang akan dikembangkan meliputi konsep, jenis, waktu, anggaran pelaksanaan, dan penanggung jawab, dll (Kerjasama Internal)
  11. Membuat/ mengoreksi draf Perjanjian Kerjasama (PKS) (Kerjasama Internal)
  12. Melaksanakan Penandatanganan Kerjasama(Kerjasama Internal)

a.    Penyampaian permohonan :

Senin-Kamis  : 08.00-16.00

Jumat            : 08.00-15.30

b.Pelaksanaan menyesuaikan konsep kerjasama yang dikembangkan

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Kerja Sama

a.  Website : https://disperpusip.natuna.go.id

b.  Email :disperpusip@natunakab.go.id

c.  Facebook: Perpusda Natuna

d.  Instagram : perpusda_natuna

e.  WA Disperpusip : 0812-6791-9961

f.   SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store