Instalasi Ambulans

No. SK: 445/010/SK/III/2022

  1. Membawa KTP

pemberian pelayanan kurang dari 30 menit

Gratis :

Berlaku bagi pasien BPJS Kesehatan

Berbayar :

Sesuai Peraturan Bupati Pidie No. 22 Tahun 2022 Tentang Tarif BLUD RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli


Pelayanan Instalasi Ambulans

Melalui:

1. Petugas Screening

2. Petugas PIPP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Ambulans"