Layanan Sirkulasi (Peminjaman dan Pengembalian)

No. SK: 25 TAHUN 2024

  1. 1) Menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan yang masih berlaku; (peminjaman)
  2. 2) Pemustaka harus datang sendiri, dengan ketentuan peminjaman: - Maksimal peminjaman 4 buku - Masa peminjaman 1 minggu (7 hari kalender), dan dapat diperpanjang 2 kali masa peminjaman (Peminjaman)
  3. Membawa buku yang dipinjam untuk dikembalikan; (Pengembalian)
  4. 2) Jika terlambat mengembalikan, maka dikenakan Suspend yakni merupakan Penangguhan peminjaman sesuai jumlah hari keterlambatan sejak terakhir kali mengembalikan koleksi. (Pengembalian)
  5. Secara langsung menuju meja sirkulasi dengan membawa buku yang akan diperpanjang (Perpanjangan)

  1. Pemustaka mengisi buku tamu (Peminjaman)
  2. Pemustaka menuju meja sirkulasi dan menyerahkan buku yang akan dipinjam beserta kartu anggota perpustakaan kepada petugas peminjaman; (Peminjaman)
  3. Apabila kartu anggota aktif, maka proses peminjaman akan dilanjutkan dan jika tidak aktif, petugas meminta pemustaka untuk datang ke meja layanan keanggotaan untuk mengaktifkan status kartu; (Peminjaman)
  4. Pemustaka mendapat informasi status peminjaman bahwa pemustaka masih memiliki tanggungan peminjaman buku, maka pemustaka tidak dapat meminjam buku; (Peminjaman)
  5. Pemustaka mendapat informasi status peminjaman bahwa pemustaka tidak memiliki tanggungan pinjaman, maka Pemustaka akan menerima buku yang dipinjam dan menerima kembali kartu anggota;(Peminjaman)
  6. Ketentuan khusus pengembalian:
  7. Apabila koleksi hilang/rusak, maka harus mengganti dengan judul, pengarang, penerbit yang sama atau harus mengganti dengan buku yang “subjek” nya sama, a) Pemustaka mengisi surat pernyataan bersedia mengganti buku yang hilang/rusak, b) Pemustaka menyerahkan identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku sebagai jaminan
  8. Petugas memberikan pemberitahuan peringatan melalui Whatsapp kepada pemustaka yang melakukan pengembalian tidak tepat pada waktunya.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Peminjaman dan Pengembalian

a.    Website : https://disperpusip.natuna.go.id

b.    Email :disperpusip@natunakab.go.id

c.     Facebook: Perpusda Natuna

d.    Instagram : perpusda_natuna

e.     WA Disperpusip : 0812-6791-9961

f.     SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store