Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 400.7/08/SK/I/2024

  1. Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping mendaftarkan diri untuk mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai diagnosa dokter
  2. Pelanggan/pasien membawa surat pengantar rujukan dari dokter atau tempat pelayanan kesehatan pertama sesuai diagnosa

  1. Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu pelayanan
  2. Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal pleh perawat berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  6. Pelayanan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku

Sesuai Kebutuhan

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Rawat Inap

Kotak Saran

SMS center / Whatsapp (081 1261 2340) /

Telephone ( 0282 ) 5295090

Facebook/Instagram : Puskesmas Nusawungu I

   Blog Web http://www.puskesmasnusawungu1.cilacapkab.go.id

Pengaduan SP4N LAPOR

Blog Web : https://www.lapor.go.id

Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Nusawungu I atau Ka TU   Puskesmas Nusawungu 

Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja informasi dan         Pengaduan Puskesmas Nusawungu I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store