No. SK: 821/112-DLH/2024
15 Menit Pencatatan dan Pengecekan
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pelayanan Andalalin TPAS Cilowong
1. Truk melapor di Pos Keamanan, kemudian menuju Jembatan Timbang/Pos Pencatatan.
2. Pengemudi Truk Sampah melapor kepada Petugas Pencatat di Pos Pencatat dengan memberikan Surat Tugas ataupun Surat Izin dari Instansi atau Institusi yang memberi perintah.
3. Lakukan Identifikasi Truk Pengangkut.
4. Bila Identitas Truk Sampah memenuhi ketentuan, maka: mencatat Identitas Truk Pengangkut , mengisi Lembar Kartu Kendali Sampah Masuk Harian (LKH-1. Lihat Lampiran-1) untuk point berikut ini :
§ Nomer polisi truk :
§ Nama Pengemudi :
§ Waktu masuk TPA Sampah:
5. Petugas Pencatat Sampah mendata Sampah masuk dengan melanjutkan pengisian LKH point berikut ini :
a. Sumber sampah :
b. Berat sampah :
c. Volume sampah :
Truk untuk mengetahui ada tidaknya sampah yang dilarang masuk ke TPA menempatkan 8. Petugas Penanggung Jawab Sel Harian Sampah mengarahkan Truk Pengangkut Sampah ke Area Pengurugan.
9. Setelah bongkar muat,Petugas Penanggung Jawab Sel Harian Sampah mengarahkan Truk Sampah kosong ke Tempat Pencucian .
10. Mencatat waktu Truk Keluar dari TPA Sampah.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store