Standar pelayanan pengangkutan sampah

No. SK: 821/112-DLH/2024

  • Petugas Penanggung Jawab Sel Harian di TPA di lokasi sel adalah wajib sifatnya, selama kegiatan pengangkutan sampah masih berlangsung.Memasuki titik bongkar sebaiknya dilakukan dengan cara mundur untuk memudahkan manuver.
    1. Pembongkaran selanjutnya dilakukan dalam Sel Harian berjajar dengan hasil pembongkaran sebelumnya
  • 1. Petugas Penanggung Jawab Sel Harian di TPA, mengarahkan Truk Pengangkut Sampah untuk menuju Sel Kerja yang telah ditandai sehari sebelumnya
    1. Pembongkaran selanjutnya dilakukan dalam Sel Harian berjajar dengan hasil pembongkaran sebelumnya

  • Pelayanan Pengangkutan Sampah
    1. Terkelolannya pengurangan sampah

4 Jam atau lebih pengangkutan sampah sesuai dengan wilayah dan lokasi

PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH


STANDAR PELAYANAN PENGANGKUTAN SAMPAH

1. Melaksanakan operasi pengangkutan sampah  sampah sesuai ketentuan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Reaksi Atas Berita Warga dan Span lapor dan kantor DLH Kota Serang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pengangkutan sampah"