Legalisasi Pengajuan Proposal Bansos

No. SK: B.000.8.3.4/06/Kec.Sgt.U.03

  1. Proposal bansos yg dittd Ketua RT, Kepala Dusun, Kepala Desa/Lurah
  2. Fotocopy KTP & KK pemohon
  3. Fotocopy Surat Pengantar RT
  4. Fotocopy Surat Keterangan Kelurahan/Desa
  5. Surat Permohonan kpd Bupati Kutim C.q. Bagian Sosial
  6. Map warna bebas

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pengajuan Proposal Bansos

1. Kotak saran dan pengaduan langsung 

2. Pengaduan lewat SP4N-LAPOR! 

 3. Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pengajuan Proposal Bansos"