Standar Pelayanan Vaksinasi Covid 19

No. SK: 430/015/SK/Dinkes/I/2023

  1. Foto Copy KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Nomor Handphone

  1. Prosedur Meja 1 (Pendaftaran) a. Pastikan sasaran petugas teregistrasi b. Peserta menunjukkan e-tiket untuk verifikasi bagi yang sudah terdaftar c. Peserta yang belum terdaftar dapat mendaftar secara manual yang dilakukan oleh petugas pendaftaran d. Petugas mencatat data sasaran dalam aplikasi Pcare bila memiliki e-tiket e. Bagi sasaran yang tidak memiliki e-tiket, petugas mengisi data atau identitas sasaran pada format pendaftaran secara manual f. Setelah data sasaran lengkap petugas mengarahkan sasaran untuk melangkah kemeja 2 (Skrining)
  2. Prosedur Meja 2 (Skrining) a. Petugas malakukan pemeriksaan suhu tubuh, tekanan darah, nadi dan pernapasan pada sasaran yang akan di vaksin b. Petugas menjelaskan dan mendokumentasikan hasil pemeriksaan atau hasil anamnesa c. Petugas mengarahkan sasaran untuk dilakukan skrining dengan 16 indikator yang dilakukan oleh dokter pemeriksa yang telah direkomendasikan d. Dokter pemeriksa menetapkan hasil skrining dapat diberikan vaksinasi, ditunda atau tidak dapat diberikan vaksinasi pada sasaran e. Sasaran yang ditunda pemberian vaksinasi akan dijadwalkan ulang f. Petugas mengarahkan sasaran yang dapat diberikan vaksinasi untuk melangkah kemeja 3 (Pemberian Vaksinasi)
  3. Prosedur Meja 3 ( Pemberian Vaksinasi) a. Petugas memberikan edukasi tentang vaksin Covid-19 sebelum melakukan vaksinasi pada sasaran b. Pemberian vaksinasi dilakukan oleh dokter, perawat, atau bidan yang memiliki kompetensi c. Petugas vaksinasi menerapkan protocol kesehatan sebelum memberikan vaksin Petugas memberikan vaksinasi secara intra d.muscular sesuai prinsip penyuntikan aman e. Petugas mencatat merek/jenis dan no batch vaksin yang diberikan kepada sasaran f. Petugas mengarahkan sasaran untuk selanjutnya diobservasi
  4. Prosedur Meja 4 (Pencatatan dan Observasi) a. Petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi kedalam aplikasi Pcare atau secara manual b. Sasaran diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI c. Petugas memberikan penyuluhan tentang 3M dan vaksinasi Covid-19 d. Petugas memberikan kartu vaksinasi kepada sasarana e. Petugas menganjurkan sasaran untuk kembali sesuai jadwal yang diberikan untuk pemberian vaksinasi kedua

Pendaftaran : 2 Menit

Skrining : 5 Menit

Pemberian Vaksinasi : 2 Menit

Pencatatan dan Observasi : 15 Menit


Tidak dikenakan biaya (gratis)


Pemberian Vaksinasi Covid-19


1. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke  Dinas Kesehatan Jln. Jend. Sukowati No. 52  Kab. Pinrang.

2. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui:

   2.1. Kotak Pengaduan Dinas

   2.2. Telepon Dinas : 0853-4217-2724

   2.3. Telpon PINDU : 0811-416-7599

   2.4. SMS SP4N-LAPOR! :1708

   2.5. SMS/WA Dinas : 0852-9843-0511

   2.6. SMS/WA PINDU : 0811-416-7599

   2.7. website www.lapor.go.id

   2.8. website www.pindu.pinrangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-416-7599

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Vaksinasi Covid 19"