Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat

No. SK: 430/015/SK/Dinkes/I/2023

  1. Foto Copy SK TERAKHIR
  2. Foto Copy Karpeg
  3. Melampirkan Penetapan Angka Kredit (PAK)
  4. Foto Copy SK Pengangkatan Jabatan Fungsional tertentu bagi yang pertama kali diangkat
  5. Melampirkan Foto Copy Kenaiakan jabatan fungsional tertentu
  6. Sertifikat lulus Uji Kompetensi Jabatan / Kompetensi Kenaikan jabatan fungsional semua jenjang jabatan fungsional kesehatan
  7. Foto Copy SK mutasi dari tempat tugas lama ke tempat tugas baru bagi yang memiliki
  8. Foto Copy SK jabatan dan pernyataan pelantikan (yang menduduki jabatan struktural)
  9. Melampirkan Klarifikasi PAK khusus Golongan IV/a ke atas dari KEMENKES RI
  10. SKP 2 tahun terakhir
  11. Foto Copy STLUD Tk I Dan Tk II (yang pindah golongan ruang) bagi struktural dan reguler
  12. Foto Copy Diklat Penjenjangan (Struktural)
  13. Foto copy pelunasan pajak
  14. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses/menjalani hukuman disiplin yang ditandatangani Kepala dinas kesehatan
  15. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang ditanda tangani Kepala dinas kesehatan
  16. Melampirkan Foto Copy peninjauan masa kerja bagi PNS yang memiliki PMK
  17. Melampirkan rekapan absen 3 bulan terakhir

  1. Membuat surat usulan permintaan pengusulan berkas kenaikan pangkat
  2. Puskesmas mengirim berkas pengusulan ke Dinas Kesehatan
  3. Memverifikasi berkas usulan Kenaikan pangkat
  4. Dilanjutkan Verifikasi dan penginputan di Aplikasi oleh BKPSDM
  5. Berkas di proses oleh BKPSDM

1.    Verifikasi kelengkapan berkas : 15 Menit – 30 Menit

2. Penerbitan SK Kenaikan Pangkat : 1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

1.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke Dinas Kesehatan Jln. Jend.Sukowati No.52 Kab. Pinrang

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

2.1          Kotak Pengaduan Dinas

2.2          Telepon Dinas :0853-4217-2724

2.3          Telepon PINDU : 0811-416-7599

2.4          SMS SP4N-LAPOR : 1708

2.5          SMS/WA Dinas : 0813-4241-8022

2.6          SMS/WA PINDU : 0811-416-7599

2.7          Website www.lapor.go.id

Website www.pindu.pinrangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-416-7599

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat"