Standar Pelayanan Fogging Fokus DBD

No. SK: 430/015/SK/Dinkes/I/2023

  1. Terdapat tersangka/ penderita positif DBD Berdasarkan laporan kasus DBD dari Puskesmas
  2. Lembar diagnosa/anamnese dokter
  3. Hasil pemeriksaan laboratorium
  4. Hasil Penyelidikan Epidemiologi Puskesmas radius 100 meter dari rumah penderita secara acak
  5. Ditemukan lebih dari 3 orang tersangka DBD
  6. Ditemukan jentik >5% atau ABJ <95%
  7. Tersedianya alat dan mesin fogging
  8. Tersedianya Bahan Habis Pakai ( BBM dan Insektisida)
  9. Pelaksanan Petugas Dinas Kesehatan dan Tenaga Lain yang telah dilatih
  10. Surat Pernyataan Kesediaan Keluarga dan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk fogging

  1. 1. Laporan kasus DBD dari Puskesmas
  2. 2. Pengelola program informasi adanya tersangka/kasus DBD,informasi diteruskan ke petugas jumantik puskesmas untuk dilakukan penyelidikan epidemiologi (PE) ditempat tinggal penderita dan sekitarnya (20 rmh)
  3. 3. Pengelola program menganalisa hasil laboratorium penderita dan diagnose dari dpjp serta hasil PE petugas jumantik
  4. 4. Apabila sesuai kriteria petugas memutuskan untuk dilakukan fogging dan menginformasikan kepada petugas Puskesmas (jumantik) untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga penderita,RT,TW dan Kelurahan setempat guna kelancaran pelaksanaan foging.
  5. 5. Apabila tidak memenuhi kriteria dilakukan penyuluhan dan PSN oleh petugas jumantik dan petugas Puskesmas.
  6. 6. Puskesmas menginformasikan Desa/Kelurahan untuk persiapan fogging
  7. 7. Persiapan alat mesin fogging, bahan habis pakai dan petugas
  8. 8. Pelaksanaan fogging siklus 1
  9. 9. Puskesmas menginformasikan Desa/Kelurahan untuk persiapan fogging ( Interval 1 minggu dari pelaksanaan fogging siklus 1

penyelesaian 1 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Layanan Pelaksanaan foging focus DBD


1. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke  Dinas Kesehatan Jln. Jend. Sukowati No. 52  Kab. Pinrang.

2. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui:

   2.1. Kotak Pengaduan Dinas

   2.2. Telepon Dinas : 0853-4217-2724

   2.3. Telpon PINDU : 0811-416-7599

   2.4. SMS SP4N-LAPOR! :1708

   2.5. SMS/WA Dinas : 0811-4211-771

   2.6. SMS/WA PINDU : 0811-416-7599

   2.7. website www.lapor.go.id

 2.8. website www.pindu.pinrangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-416-7599

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fogging Fokus DBD"