Layanan Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan (Kenes dan Pangripta) secara Offline

No. SK: 00.8.3/4035

  1. Mengisi buku tamu atau membuat perjanjian

  1. Proses penyelesaian dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Proses penyelesaian hingga penyampaian hasil kepada penerima pelayanan paling lama 3 sampai dengan 7 hari kerja bila tanpa  koordinasi, dan 7 sampai dengan 30 hari kerja bila memerlukan koordinasi dengan OPD lain yang berwenang.
  3. Tanggapan atas pengaduan dilakukan secara langsung, email, fax, ataupun whatsapp oleh bidang terkait

Tidak dipungut biaya

Pengisian Data Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan

Penanganan Pengaduan Melalui Nomor Admin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan (Kenes dan Pangripta) secara Offline"