Standar Pelayanan Gaji Berkala

No. SK: 430/015/SK/Dinkes/I/2023

  1. 1. Surat pengantar/usulan dari puskesmas
  2. 2. Foto copy surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala terakhir
  3. 3. Foto Copy SK CPNS
  4. 4. Foto Copy SK PNS
  5. 5. Foto Copy SK terakhir
  6. 6. Foto Copy Karpeg
  7. 7. Foto Copy SKP terakhir
  8. 8. Foto Copy rekapan absen 3 bulan terakhir
  9. 9. Foto Copy bukti pelunasan pajak
  10. 10. Surat keterangan tidak mempunyai objek pajak dari pemerintah setempat

  1. Membuat surat usulan permintaan pengusulan berkas kenaikan gaji berkala
  2. Puskesmas mengirim berkas pengusulan ke Dinas Kesehatan
  3. Memverifikasi berkas usulan Kenaikan gaji berkala
  4. Dilanjutkan Verifikasi oleh BKPSDM
  5. Berkas di proses oleh BKPSDM
  6. Penerbitan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala oleh BKPSDM

Penerbitan Surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala  : 5 – 7 hari

Gratis

Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala

1.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke Dinas Kesehatan Jln. Jend.Sukowati No.52 Kab. Pinrang

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

a.    Kotak Pengaduan Dinas

b.   Telepon Dinas :0853-4217-2724

c.    Telepon PINDU : 0811-416-7599

d.   SMS SP4N-LAPOR : 1708

e.    SMS/WA Dinas : 0813-4241-8022

f.     SMS/WA PINDU : 0811-416-7599

g.    Website www.lapor.go.id

Website www.pindu.pinrangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085342172724

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gaji Berkala"