No. SK: 430/015/SK/Dinkes/I/2023
1. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melalui SP4N LAPOR! adalah sebagai berikut :
2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melalui PINDU atau Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut: Pengaduan yang dapat ditindaklanjuti langsung akan diselesaikan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak aduan diterima oleh Dinas Kesehatan Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi dengan instansi lainnya maka akan diselesaikan maksimal 6 (enam) hari kerja sejak aduan diterima oleh Dinas Kesehatan |
Tidak dipungut biaya
Jawaban atas Pengaduan
1. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke Dinas Kesehatan Jln. Jend. Sukowati No. 52 Kab. Pinrang. 2. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui: 2.1. Kotak Pengaduan Dinas 2.2. Telepon Dinas : 0853-4217-2724 2.3. Telpon PINDU : 0811-416-7599 2.4. SMS SP4N-LAPOR! :1708 2.5. SMS/WA Dinas : 0853-4217-2724 2.6. SMS/WA PINDU : 0811-416-7599 2.7. website www.lapor.go.id 2.8. website www.pindu.pinrangkab.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store