Standar Pelayanan Failitas Kesehatan

No. SK: 430/015/SK/Dinkes/I/2023

  1. Dokumen persyaratan pengurusan izin operasional Faskes sesuai PMK 14 tahun 2021 ( tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan)
  2. Input data dalam OSS
  3. SK tim visitasi Fasilitas Kesehatan
  4. Surat Permohonan pengurusan izin Fasilitas kesehatan

  1. Memeriksa aplikasi OSS RBA
  2. . Memverifikasi hard dokumen dan dokumen pada aplikasi OSS
  3. Menyiapkan jadwal dan undangan visitasi
  4. Melaksanakan visitasi
  5. Membuat laporan hasil visitasi dan Berita Acara
  6. Memverifikasi perbaikan hard dokumen dan dokumen pada aplikasi OSS
  7. Menyiapkan surat rekomendasi

20 Hari Pelayanan

Gratis

Surat Rekomendasi Izin Operasional Fasilitas Kesehatan

1. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke  Dinas Kesehatan Jln. Jend. Sukowati No. 52  Kab. Pinrang.

2. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui:

     2.1 Kotak Pengaduan Dinas

     2.2 Telepon Dinas : 0853-4217-2724

     2.3 Telpon PINDU : 0811-416-7599

     2.4  SMS SP4N-LAPOR! :1708

     2.5  SMS/WA Dinas : 0852-5573-0737

     2.6  SMS/WA PINDU : 0811-416-7599

     2.7  website www.lapor.go.id

     2.8  website www.pindu.pinrangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0853-4217-2724

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Failitas Kesehatan"