Aktivasi IKD

No. SK: 060/ 012 / 060 TAHUN 2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa HP Android
  3. Meimiliki Email aktif

  • Aktivasi IKD
    1. Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada Play Store (Android) /App Store (IOS)
    2. Pemohon melakukan registrasi aplikasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital
    3. Pemohon membuka tautan aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan memasukan PIN Aktivasi pada laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web
    4. Admin/Operator Disdukcapil melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi yang di generate dari sistem dikirimkan via email kepada pemohon
    5. Untuk penerbitan Identitas Kependudukan Digital penduduk membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, selanjutnya menekan tombol menu KTP digital dan memasukan PIN
    6. IKD telah diterbitkan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Aktivasi IKD

+62 856-4774-6045

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi IKD"