Standar Pelayanan ODGJ

No. SK: 430/015/SK/Dinkes/I/2023

  1. 1. Foto Copy KK
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy Keterangan Tidak Mampu
  4. 4. Kartu Indonesia
  5. 5. Surat Rujukan ke RS Umum Lasinrang
  6. 6. Surat Rujukan Ke RSJ Dadi Makassar
  7. 7. Kit Berisi 2 Alat Fiksas
  8. 8. Materi KIE
  9. 9. Buku Kerja (ODGJ, Perawat, Kader)
  10. 10. Paket Formulir Pencatatan dan Pelaporan

  1. 1.Penderita ODGJ berat menurut data estimasi wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas mengirim berkas pengusulan ke Dinas Kesehatan
  2. Melakukan diagnosis terduga ODGJ berat dan melakukan penatalaksanaan medis
  3. Pelaksanaan kunjungan rumah (KIE Keswa, melatih perawatan diri, minum obat sesuai anjuran dokter dan berkesinambungan, kegiatan rumah tangga dan aktivitas bekerja sederhana)
  4. Melakukan rujukan ke FKRTL atau Rumah Sakit Jiwa (RSJ)

ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun

Tidak dikenakan biaya (Gratis)

Setiap orang dengan gangguan jiwa berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar

1.    Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke Dinas Kesehatan Jln. Jend.Sukowati No.52 Kab. Pinrang

2.    Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

1.     Kotak Pengaduan Dinas

2.     Telepon Dinas :0853-4217-2724

3.     Telepon PINDU : 0811-416-7599

4.     SMS SP4N-LAPOR : 1708

5.     SMS/WA Dinas : 082-347-092-141

6.      SMS/WA PINDU : 0811-416-7599

7.     Website www.lapor.go.id

    8. Website www.pindu.pinrangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085-342-172-724

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan ODGJ"