Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/Direktur Perusahaan;
  3. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (apabila tidak bisa mengurus sendiri);
  4. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan Tanah (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang);
  5. Surat perjanjian tertulis pemanfaatan atau penggunaan tanah antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah bermaterai Rp. 10.000,- (apabila status tanah merupakan sewa);
  6. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
  7. Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Berjalan;
  8. Melampirkan persetujuan /rekomendasi Dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL untuk bangunan yang dampak lingkungan sekitar;
  9. Denah bangunan/ Site Plan Dokumen Rencana Teknis;
  10. Daya dukung tanah dan Perhitungan struktur bangunan (bila diperlukan/untuk bangunan 3 tingkat atau lebih ex.Tower dll);
  11. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM, pengesahan dari Disprindagkop untuk perusahaan Koperasi dan sudah didaftarkan di pengadilan negeri untuk CV dan Firma);
  12. Surat Pernyataan tidak keberatan/Persetujuan dari tetangga/Lingkungan yang diketahui RT/RW, Lurah dan Camat setempat;
  13. Semua persyaratan dibuat dalam 2 (dua) rangkap.

  1. Pemohon mendaftar dan melengkapi data diri serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi dan standar teknis permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui simbg.pu.go.id;
  2. Sekretariat DPUPR memverifikasi kelengkapan dokumen yang telah diajukan oleh pemohon, melakukan verifikasi lanjutan oleh TPA dan TPT, mengembalikan permohonan untuk perbaikan dan penyesuaian apabila berkas permohonan belum lengkap atau perlu diperbaiki;
  3. TPA dan TPT DPUPR melakukan verifikasi teknis lanjutan kebenaran dokumen rencana arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal dan perpipaan serta memberikan konsultasi kepada pemohon, melakukan perhitungan retribusi oleh Sekretariat DPUPR dan mengembalikan untuk perbaikan dan penyesuaian apabila dokumen belum lengkap atau perlu diperbaiki;
  4. Sekretariat DPUPR melakukan perhitungan teknis retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pembuatan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
  5. Kepala DPUPR melakukan penetapan retribusi dan pengesahan “Surat Pemenuhan Standar Teknis” Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
  6. Operator DPMPTSP melakukan penagihan retribusi kepada pemohon melalui website SIMBG;
  7. Pemohon memenuhi kewajiban pembayaran pajak/retribusi daerah yang telah ditetapkan dan menggunggah resi bukti pembayaran retribusi pada website SIMBG;
  8. Sekretariat DPUPR memverifikasi bukti pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemohon;
  9. Kepala DPUPR melakukan pengesahan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
  10. Kepala DPUPR melakukan pengesahan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
  11. Pemohon menerima dokumen legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui website SIMBG.

30 Hari kerja

Biaya ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Kotak Saran dan Pengaduan

Nomor Layanan Pengaduan : 0811 5210 667 (WhatsApp, SMS, Telepon)

Via Online :

Email (pengaduan.dpmptspseruyan@gmail.com)

Instagram (dpmptspseruyan)

Facebook (DPMPTSP SERUYAN)

Website (https://dpmptsp.seruyankab.go.id/)

Datang langsung ke kantor DPMPTSP Seruyan : Jalan M.T Haryono, Kuala Pembuang I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"