Pelayanan Swab Antigen

No. SK: 430/015/SK/Dinkes/I/2023

  1. Mengisi form Pengambilan specimen
  2. Foto Copy KTP
  3. Nomor HP aktif

  1. Pesien mengambil dan mengisi form spesimen
  2. Alat yang harus disiapkan terdiri dari : i. KIT Rapid Test Antigen Covid-19 ii. APD Level 3 Sesuai SPO PPI. iii. Alas pemeriksaan iv. Biosafety cabinet class II type A2
  3. Pemeriksaan specimen usap nasofaring pada rapid test antigen Covid-19
  4. Petugas memakai APD level III sesuai dengan PPI
  5. Petugas mempersiapkan kit rapid test Antigen Covid-19.
  6. Periksa tanggal kadaluarsa pada bagian belakang kit rapid test antigen Covid-19. Jangan digunakan jika telah melewati tanggal kadaluarsa.
  7. Petugas merobek strip rapid test antigen
  8. Meletakkan tabung buffer ekstraksi nozzle can swab steril paper.
  9. Gunakan Swab yang terbuat dari Dacron/rayon steril dengan tangkai plastic atau jenis Flocked Swab (tangkai lebih lentur). Jangan menggunakan swab kapas atau swab yang mengandung Calcium Alginat atau Swab kapas dengan tangkai kayu, Karena mungkin mengandung substansi yang dapat menghambat menginaktifasi viruds dan dapat menghambat proses pemeriksaan secara molekuler.
  10. 10. Tenaga yang terlatif melakukan usap nasofaring sesuai dengan SOP Pengambilan dan pengiriman sampel pada pasien rawat inap dengan degaan Covid-19 yang di terbitkan pada tanggal 15 februari 2020 di dalam bilik swab Bawa sampel swab & kit rapid test antigen Covid-19 kedalam Biosafety Cabinet Class II Type A2.
  11. Rapid test yang telah di buka diberikan identitas (nama, MR, Ruangan & tanggal lahir.)
  12. Aduk Swab Lebih dari Lima (5) Kali
  13. Sambil menekan bagian tengah tabung, Tarik swab ke luar tabung buffer ekstraksi.
  14. Tekan Nozzel Cap secara erat ke dalam tabung
  15. Teteskan 3 tetes specimen yang telah diekstraksi ke sumur specimen dari alat pemeriksaan
  16. Pembacaan, dekontaminasi, pencatatan dan pelaporan.
  17. Baca Hasil dalam 10-15 Menit.
  18. Interpretasi hasil pemeriksaan sebagai berikut : • Positif, Jika terbentuk garis pada garis control dan tes • Negatif, Jika tidak terbentuk garis pada garis tes namun garis control terbentuk garis • Invalid, jika tidak terbentuk garis pada garis control.
  19. Lepaskan APD sesuai dengan pedoman pengendalian penyait menular (PPI).
  20. Buang APD serta Kit Rapid Test Antigen Covid-19 yang Telah di pakai ke dalam wadah limbah sesuai pedoman pengendalian penyakit menular(PPI)
  21. Menulis hasil pemeriksaan rapid test Antigen Covid-19 pada buku pemeriksaan rapid test Covid-19
  22. Menuliskan hasil pada blanko pemeriksaan rapid test Antigen Covid-19
  23. Petugas Kebersihan membawa limbah ke incinerator



1. Verifikasi kelengkapan berkas administrasi :        2 Menit

2. Pemeriksaan Swab Antigen   : 10 – 15 Menit

3. Pencatatn hasil Swab            : 3 – 5 Menit

4. Penerbitan hasil                    : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Swab Antigen

1. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke  Dinas Kesehatan Jln. Jend. Sukowati No. 52  Kab. Pinrang.

2. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui:

1.1.Kotak Pengaduan Dinas

1.2.Telepon Dinas : 0853-4217-2724

1.3.Telpon PINDU : 0811-416-7599

1.4.SMS SP4N-LAPOR! :1708

1.5.SMS/WA Dinas : 0813-3709-8700

1.6.SMS/WA PINDU : 0811-416-7599

1.7.website www.lapor.go.id

1.8.website www.pindu.pinrangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-416-7599

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Swab Antigen"