Standar Pelayanan Rekomendasi Tenaga Kesehatan

No. SK: 430/015/SK/Dinkes/I/2023

  1. 1.Mengisi formulir permohonan, bertanda tangan dan bermaterai 10.000
  2. 2.Foto Copy KTP
  3. 3.Foto Copy NPWP
  4. 4.Surat Pernyataan meiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat tempat praktik mandiri
  5. 5.Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  6. 6.Ijazah lengkap Legalisir
  7. 7.STR lengkap Legalisir
  8. Pas Foto warna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 Lembar

  1. Pemilik Sarana mengambil dan mengisi formulir permohonan di DPMPTSP
  2. Petugas di DPMPTSP membawa berkas permohonan ke Dinas Kesehatan
  3. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  4. Survei Sarana Lokasi Sarana Kesehatan
  5. Membuat Berita Acara Pemeriksaan
  6. Penerbitan Rekomendasi
  7. Menyerahkan Rekomendasi ke DPMPTSP
  8. Dilanjutkan penerbitan izin Oleh DPMPTSP

1. Verifikasi kelengkapan berkas administrasi : 15 Menit – 30 Menit

2. Survei Lokasi Sarana Kesehatan : 1 Hari

3. Membuat Berita Acara Pemeriksaan : 30 Menit – 60 Menit

Penerbitan Rekomendasi  : 30 Menit


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tenaga Kesehatan

1. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke  Dinas Kesehatan Jln. Jend. Sukowati No. 52  Kab. Pinrang.

2. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui:

2.1. Kotak Pengaduan Dinas

2.2. Telepon Dinas : 0853-4217-2724

2.3. Telpon PINDU : 0811-416-7599

2.4. SMS SP4N-LAPOR! :1708

2.5. SMS/WA Dinas : 0813-4241-8022

2.6. SMS/WA PINDU : 0811-416-7599

2.7. website www.lapor.go.id

2.8. website www.pindu.pinrangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-416-7599

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Tenaga Kesehatan"