Standar Layanan Penerbitan Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) Pembudidayaan Ikan Koperasi

No. SK: KPTS. 70 / SET / DP-BTM / 9 / 202O

  • Mengisi Formulir Penerbitan Kartu Kusuka untuk Pembudidaya lkan dengan melampirkan NlB
    1. Bila Belum Memiliki NIB
    2. Fotokopi KTP penanggung jawab korporasi yang dibuktikan dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh korporasi yang bersangkutan
    3. Fotokopi NPWP korporasi bagi badan usaha yang memiliki NPWP
    4. Fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP) bagi badan usaha yang memiliki TDP
    5. Fotokopi akte pendirian bagi bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Yayasan, Lembaga non pemerintah
    6. Surat keterangan domisili bagi bentuk usaha PT, CV, BUMN, koperasi atau BUMD
    7. Fotokopi Surat Keputusan pengesahan dari pihak yang berwenang bagi bentuk usaha Kelompok

  1. Pembudidaya mengajukan permohonan kepada petugas Kusuka
  2. Petugas Kusuka memeriksa kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Kusuka selanjutnya diteruskan ke petugas Verifikasi data/dokumen (tidak lengkap : dikembalikan ke pemohon /pembudidaya untuk dilengkapi, lengkap: diteruskan ke petugas verifikasi)
  3. 3.Petugas Verifikasi melakukan pemeriksaan kesesuaian data dengan kondisi usaha/ lapangan selanjutnya diteruskan kepada Petugas Kusuka (tidak sesuai : tolak dengan memberikan alasan penolakan, sesuai : diteruskan ke petugas Kusuka untuk penginputan/pengunggahan data ke laman)
  4. Petugas Validasi Kementerian melakukan validasi data kemudian menerbitkan/ mencetak e-Kusuka (valid : terbit/cetak e_ Kusuka, tidak valid : perbaikan data oleh Petugas Kusuka

Keterangan:

l.Pembudidaya mengajukan permohonan

kepada petugas Kusuka.

2.Petugas Kusuka memeriksa kelengkapan

dokumen permohonan penerbitan Kusuka

selanjutnya diteruskan ke petugas Verifikasi

data/dokumen (tidak lengkap : dikembalikan

ke pemohon /pembudidaya untuk dilengkapi,

lengkap: diteruskan ke petugas verifikasi).

3.Petugas Verifikasi melakukan pemeriksaan

kesesuaian data dengan kondisi usaha/

lapangan selanjutnya diteruskan kepada

Petugas Kusuka (tidak sesuai : tolak dengan

memberikan alasan penolakan, sesuai :

diteruskan ke petugas Kusuka untuk

penginputan/pengunggahan data ke laman).

4.Petugas Validasi Kementerian melakukan

validasi data kemudian menerbitkan/

mencetak e-Kusuka (valid : terbit/cetak e_

Kusuka, tidak valid : perbaikan data oleh

Petugas Kusuka ).

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan Bidang Perikanan Budidaya

Telephone/SMS/WA : 0812 7003 0119

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Penerbitan Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) Pembudidayaan Ikan Koperasi"