Standar Pelayanan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

No. SK: 430/015/SK/Dinkes/I/2023

  1. 1.Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy NIB Label Produk Pangan Industri Rumah Tangga

  1. Pemilik Sarana membuat NIB di DPMPTSP
  2. Pemilik sarana membawa berkas ke Dinas Kesehatan atau mengirim berkas via whatsapp.
  3. Penerbitan SPP-IRT sebagai izin edar produk Industri Rumah Tangga

1. Verifikasi kelengkapan berkas administrasi :      5 Menit – 10 Menit

2. Membantu melengkapi berkas : 30 Menit – 90 Menit

Penerbitan SPP-IRT : 15Menit – 30 Menit


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

1. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke  Dinas Kesehatan Jln. Jend. Sukowati No. 52  Kab. Pinrang.

2. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui:

2.1. Kotak Pengaduan Dinas

2.2. Telepon Dinas : 0853-4217-2724

2.3. Telpon PINDU : 0811-416-7599

2.4. SMS SP4N-LAPOR! :1708

2.5. SMS/WA Dinas : 0852-4200-2354

2.6. SMS/WA PINDU : 0811-416-7599

2.7. website www.lapor.go.id

website www.pindu.pinrangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-416-7599

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)"