No. SK: KPTS. 70 / SET / DP-BTM / 9 / 202O
Keterangan:
1-Pembudidaya mengajukan permohonan
kepada petugas Kusuka.
2.Petugas Kusuka memeriksa kelengkapan
dokumen permohonan penerbitan Kusuka
selanjutnya diteruskan ke Petugas Verifikasi
data/dokumen (tidak lengkap : dikembalikan
ke pemohon /pembudidaya untuk dilengkapi,
lengkap : diteruskan ke petugas verifikasi).
3.Petugas Verifikasi melakukan pemeriksaan
kesesuaian data dengan kondisi usaha/
lapangan selanjutnya diteruskan kepada
Petugas Kusuka (tidak sesuai : tolak dengan
memberikan alasan penolakan, sesuai :
diteruskan ke petugas Kusuka untuk
penginputan/pengunggahan data ke laman).
4.Petugas Validasi Kementerian melakukan
validasi data kemudian menerbitkan/
mencetak e-Kusuka (valid : terbit/cetak e-
Kusuka, tidak valid : perbaikan data oleh
Petugas Kusuka).
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan Bidang Perikanan Budidaya
Telephone/SMS/WA : 0812 7003 0119
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store