Pelayanan Penerbitan Kartu pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) Nelayan perorangan dan Korporasi

No. SK: KPTS. 70 / SET / DP-BTM / 9 / 202O

  1. l.Mengisi Formulir Penerbitan Kartu Kusuka untuk Pembudidaya lkan perseorangan
  2. 2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (fiP) surat Keterangan dari Kelurahan apabila pekerjaan yang tertera dalam KTP bukan termasuk dalam daftar Pelaku Utama
  3. 3.Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika Memiliki

  • -
    1. -

Keterangan:

1-Pembudidaya mengajukan permohonan

kepada petugas Kusuka.

2.Petugas Kusuka memeriksa kelengkapan

dokumen permohonan penerbitan Kusuka

selanjutnya diteruskan ke Petugas Verifikasi

data/dokumen (tidak lengkap : dikembalikan

ke pemohon /pembudidaya untuk dilengkapi,

lengkap : diteruskan ke petugas verifikasi).

3.Petugas Verifikasi melakukan pemeriksaan

kesesuaian data dengan kondisi usaha/

lapangan selanjutnya diteruskan kepada

Petugas Kusuka (tidak sesuai : tolak dengan

memberikan alasan penolakan, sesuai :

diteruskan ke petugas Kusuka untuk

penginputan/pengunggahan data ke laman).

4.Petugas Validasi Kementerian melakukan

validasi data kemudian menerbitkan/

mencetak e-Kusuka (valid : terbit/cetak e-

Kusuka, tidak valid : perbaikan data oleh

Petugas Kusuka).

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan Bidang Perikanan Budidaya

Telephone/SMS/WA : 0812 7003 0119

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) Nelayan perorangan dan Korporasi"