Klinik MTBS

  1. Sudah terdaftar di pendaftaran
  2. Sudah tersedia di rekam medis manual/elektronik
  3. Membawa buku KIA

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melaksanakan anemnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi dan tindak lanjut

15-30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Balita Sehat dan balita sakit

1. Kotak saran

2. Telepon (0421) 3914200

3. SMS

4. Email: puskesmasmattombong01@gmail.com

5. Website (htpss://pkm-mattombong.pinrangkab.go.id)

6. Secara Langsung

7. Facebook (Puskesmas Mattombong)

8. Instagram (pukesmasmattombong)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik MTBS"