Pelayanan laundry

No. SK: 05/KEP.01-DIR/2024

  1. Tiap kepala ruangan mengirim linen kotor/rusak ke ruangan laundry

  1. Menerima alat tenun dari semua unit pelayanan di rumah sakit
  2. Mensucihamakan alat tenun yang telah tercemar kuman
  3. Menyimpan persediaan semua unit pelaksana
  4. Menjahit, menambal, atau merombak alat tenun yang rusak
  5. Membagikan alat tenun ke semua unit pelayanan
  6. Merencanakan jumlah pembelian alat tenun pada tahap berikutnya
  7. Menentukan standar jumlah alat tenun untuk seluruh pelayanan yang ada di rumah sakit sehingga pelayanan tidak terganggu
  8. Menjaga standard dan kualitas hasil persiapan, pemrosesan sampai pendistribusiannya

5 Jam

1. Permenkes Nomer 64 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 
2. Peraturan Bupati Cianjur No 37 Tahun 2019

Pelayanan Laundry

Email : rsud.cimacann@gmail.com 

Tlpn : (0263) 2950771 

SMS Pengaduan : 081222677050 

Website : www.rsudcimacan.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan laundry"