Pelayanan IPSRS

No. SK: 05/KEP.01-DIR/2024

  1. Setiap ruangan mengirimkan form permintaan perbaikan di aplikasi SAM- RS setelah itu akan ditindak lanjuti oleh Adm IPSRS

  1. Sebagai bukti administratif setiap ruangan mengajukan form perbaikan melalui SAM-RS dan mengkonfirmasi kepada Adm, IPSRS
  2. Pengajuan perbaikan alat dapat secara lisan bila keadaan darurat ( Emergency)
  3. Adm. IPSRS Menyampaikan kepada Kepala IPSRS dan kepala IPSRS Mengkonfirmasi kepada Petugas Teknisi yang sedang jaga untuk melakukan inpeksi ke ruangan yang melaporkan,
  4. Pengecekan alat yang akan diperbaiki, apabila tidak bisa dilakukan ditempat akan dibawa ke bengkel kerja IPRS
  5. Alat yang bisa diperbaiki di tempat akan di test ulang atau uji fungsi apakah layak atau tidak
  6. Setelah alat dinyatakan baik, petugas mengisi kartu Pemeliharaan dan mengirimkan informasi kepada Adm IPSRS Agar dibuat service Report,

1. 5 jam sd 3 hari ( khusus No.4 ) 

2. 1 jam sd 1 hari ( Khusus No. 5 ) 

3. 1 bulan sd 3 bulan ( khusus No. 7)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan IPSRS

1. Kepala IPSRS : AGUS ( 0812 2253 1443 ) 

2. Administrasi IPSRS : BRAM RAMADHAN ADIGUNA (0812 1814 5015 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IPSRS"