Pelayanan rekam medik

No. SK: 05/KEP.01-DIR/2024

  • Admisi Rawat Inap
    1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
    2. Kartu BPJS (bagi peserta JKN-KIS)
    3. Kartu Keluarga
    4. Surat Perintah Rawat Inap (SPRI) baik dari IGD maupun Poliklinik
  • Admisi Rawat Jalan
    1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
    2. Kartu BPJS (bagi peserta JKN-KIS)
    3. Kartu Keluarga
    4. Surat Rujukan Faskes Pertama/ Surat Keterangan Dalam Perawatan/ Surat Kontrol bagi pasien post Rawat Inap(untuk pendaftaran Poliklinik)
    5. Bagi Pasien IGD tidak diperlukan Surat Rujukan

  • Rawat Inap
    1. Pasien/Keluarga pasien menyerahkan Surat Perintah Rawat Inap dari IGD atau dari Poliklinik
    2. Admisi: pengisian formulir dan penjelasan tentang hak dan kewajiban pasien
    3. Konfirmasi ketersediaan ruang rawat inap melalui sistem maupun di lapangan serta booking ruang Rawat Inap
    4. Registrasi Rawat Inap
    5. Penyerahan lembar status pasien dan label nomor rekam medis
    6. Pemberian Gelang dan label rekam medis
    7. Pasien/keluarga pasien kembali ke IGD atau langsung keruang perawatan jika rujukan dari Poliklinik
  • Rawat Jalan
    1. a. Pendaftaran IGD 1. Pasien dilayani di Triage oleh Petugas IGD (dokter dan atau perawat) 2. Melakukan Pendaftaran di Loket Pendaftaran 3. Petugas memasukkan data ke SIM RS 4. Petugas menerbitkan SEP (bagi peserta JKN-KIS) 5. Pemberian gelang identitas Pasien b. Pendaftaran Rawat Jalan (Poliklinik)
    2. Pendaftaran Online 1. Melakukan reservasi Online di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) dengan menyerahkan persyaratan Pendaftaran Rawat Jalan kepada petugas APM (dilakukan verifikasi persyaratan oleh Petugas) 2. Pasien melakukan Finger Print (bagi peserta JKN-KIS) 3. SEP terbit, bila tidak tercetak SEP maka akan di inputkan secara manual di SIMRS oleh petugas APM (bagi peserta JKN-KIS) 4. Pasien menuju ke Poliklinik yang dituju 5. Melakukan Pembayaran (bagi pasien umum) setelah mendapatkan pelayanandi Poliklinik
    3. Pendaftaran Offline 1. Pengambilan nomor antrian 2. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran Rawat Jalan dengan menyerahkan persyaratan Pendaftaran Rawat Jalan 3. Pasien melakukan Finger Print (bagi peserta JKN-KIS) 4. Petugas memasukan data ke SIM RS 5. Melakukan Pembayaran di kasir (pasien umum) 6. Petugas menerbitkan SEP (bagi peserta JKN-KIS) 7. Pasien menuju ke Poliklinik yang dituju

20 Menit

1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Cianjur No 37 Tahun 2019 
2. Pasien JKN-KIS : Permenkes No 3 Tahun 2023

Pelayanan rekam medik rawat inap dan rawat jalan

e-mail : rsud.cimacann@gmail.com 

Website : rsudcimacan.cianjurkab.go.id 

No Pengaduan : 08586481787

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekam medik"