Pelayanan hemodialisa

No. SK: 05/KEP.01-DIR/2024

  1. Kartu Identitas/ KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  4. Travelling HD
  5. Inform Concern HD
  6. Skrinning Lab.HD
  7. Assessment/ Resep HD

  1. Pasien datang ke Instalasi Hmeodialisa sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
  2. Pasien membawa persyaratan, seperti a.Rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang masih berlaku. b.Menyerahkan surat traveling HD (bagi pasien traveling) c. kartu BPJS d.KTP
  3. Persyaratan diatas diberikan kepada petugas administrasi (bagi pasien sudah rutin terjadwal). Jika pasien belum terjadwal rutin pasien di sarankan untuk diperiksa oleh dokter spesialis penyakit dalam.
  4. Pasien dilakukan sidik jari untuk registrasi SEP.
  5. Setelah terverifikasi oleh sistem dari BPJS pasien menunggu di panggil oleh perawat yang bertugas.
  6. Petugas HD memastikan kelengkapan administrasi pasien.
  7. Pelaksanaan HD.
  8. Pasien di Rawat Inap Jika ada indikasi Rawat Inap oleh dokter.

5 Jam

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

2. Peraturan Bupati Cianjur No. 37 tahun 2019 

3. Umum : Sesuai tarif yang ditetapkan oleh Rumah Sakit.

pelayanan hemodialisa

Email : rsud.cimacann@gmail.com 

Tlpn : (0263) 2950771 

SMS Pengaduan : 081222677050 

Website : www.rsudcimacan.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan hemodialisa"