Pelayanan farmasi

No. SK: 05/KEP.01-DIR/2024

  1. Resep dari dokter spesialis, dokter umum, dan dokter gigi

  1. Pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi
  2. Petugas farmasi melakukan skrining pemberian antrian
  3. Petugas farmasi memberikan antrian N untuk pasien dengan obat non racikan non geriatri, R untuk pasien dengan resep obat racikan, P untuk pasien Prioritas (Geriatri)
  4. Petugas farmasi melakukan skrining identifikasi resep secara administrasi dan klinis
  5. Petugas farmasi melakukan pengkajian
  6. Petugas farmasi melakukan penginputan via SIMRS
  7. Petugas farmasi menyiapkan resep dengan tahapan pengambilan obat, pengemasan dan pemeriksaan.
  8. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang kelengkapan obat.
  9. Petugas farmasi memberikan pelayanan informasi obat kepada pasien untuk kemudian obat diterima pasien.
  10. Petugas farmasi meminta persetujuan pasien berupa tanda tangan dan no handphone yang menandakan pasien menerima informasi dan obat yang diberikan oleh petugas farmasi.

1. Obat Racikan : ≥ 60 menit 

2. Obat Non Racikan : ≥ 20 menit

A. Permenkes Nomer 64 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 
B. Peraturan Bupati Cianjur No 37 Tahun 2019

Pelayanan Farmasi (Obat/BMHP)

Email : rsud.cimacann@gmail.com 

Tlpn : (0263) 2950771 

SMS Pengaduan : 081222677050 

Website : www.rsudcimacan.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan farmasi"