Pelayanan rehabilitasi medik

No. SK: 05/KEP.01-DIR/2024

  1. Pasien Asuransi / BPJS - Kartu Identitas / KTP - Kartu BPJS / Asuransi Lainnya - Surat Rujukan - Kartu Keluarga
  2. Pasien Umum - Kartu Identitas / KTP

  1. Melakukan Pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Pasien di terima oleh petugas Rehab Medik dan di cek bukti telah registrasi
  3. Petugas Rekam Medis mengantarkan status rekam medis ke Rehab Medik
  4. Dilakukan pemeriksaaan dokter setelah ada dokumen rekam medis
  5. Pemberian resep obat atau alkes jika dibutuhkan
  6. Pengambilan obat atau alkes di Depo Farmasi ( dilakukan sebelum tindakan jika tindakan membutuhkanobat / alkes, jika tindakan tidak membutuhkan obat / alkes maka dilakukan setelah tindakan.
  7. Pemberian tindakan atau Theraphy
  8. Penyerahan bill pembayaran pasien umum oleh petugas Rehab Medik untuk diserahkan ke kasir
  9. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir untuk pasien umum rawat jalan.

1. 5 Menit ( khusus prosedur no 2 ) 

2. 10 – 30 menit ( khusus prosedur no 4 ) 

3. 5 menit ( khusus prosedur no 5 ) 

4. 30 – 60 ( khusus prosedur no 7 ) 

5. 5 menit ( khusus prosedur 8 )


*Waktu Yang Tertera Dalam Standar Ini Sangat Tergantung Dengan Kondisi Pasien

1. Permenkes Nomer 64 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 
2. Peraturan Bupati Cianjur No 37 Tahun 2019

Pelayanan pasien Instalasi Rehabilitasi Medik

Email : rsud.cimacann@gmail.com 

Tlpn : (0263) 2950771 

SMS Pengaduan : 081222677050 

Website : www.rsudcimacan.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rehabilitasi medik"