Pelayanan radiologi

No. SK: 05/KEP.01-DIR/2024

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / Asuransi lainnya
  3. Surat Rujukan
  4. Kartu Keluarga

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran Instalasi Radiologi
  2. Pasien diterima oleh Petugas Radiologi
  3. Dilakukan asesmen awal
  4. Khusus untuk pemeriksaan Invasif, diberikan prosedur persiapan
  5. Penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir (untuk pasien umum rawat jalan)
  6. Pada pemeriksaan non invasif langsung diberikan tindakan pemeriksaan diagnostik imajing
  7. Pasien diberikan kartu pengambilan hasil
  8. Pasien meninggalkan Ruangan/ Instalasi Radiologi

15 Menit

A. Permenkes Nomer 64 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

B. Peraturan Bupati Cianjur No 37 Tahun 2019

Pelayanan Radiodiagnostik Imajing

e-mail : rsud.cimacann@gmail.com 

Telp. : (0263) 2950771 

Sms Pengaduan : 081222677050 

Website : www.rsudcimacan.com 

Nur Cahyono : 081310027412

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan radiologi"