Pelayanan bedah sentral

No. SK: 05/KEP.01-DIR/2024

  1. Pasien Umum : a. Foto copy KTP/KK
  2. Pasien BPJS / JKN : a. Foto copy Kartu BPJS b. Foto copy KTP dan KK c. Surat Rujukan Online dari Puskesmas / Klinik
  3. Surat Perintah Rawat Inap / Rawat Jalan
  4. SIO (Surat Ijin Operasi)
  5. SIA (Surat Ijin Anestesi)
  6. Pemeriksaan Penunjang Lain (Hasil Foto Rontgen, Lab, EKG, USG)

  1. Melakukan konfirmasi ke ruang operasi mengenai penjadwalan operasi (dari Ruangan Rawat Inap, IGD Umum / Ponek, Obgyn, Rajal),
  2. Konfirmasi persiapan operasi (Lab, X- Ray, EKG, USG dan Pasien Puasa),
  3. Konfirmasi Dokter Bedah, Dokter Anestesi dan Perawat mengenai rencana Operasi dan jam operasi,
  4. Pengecekan ulang persiapan alat atau darah,
  5. Mengisi formulir persetujuan tindakan Operasi (SIO) dan Surat Ijin Anestesi (SIA),
  6. Pasien dikirim ke ruang Operasi oleh Petugas Rawat Inap.

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Sesuai Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2019 tentang tarif layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan Kabupaten Cianjur

PELAYANAN BEDAH

Email : rsud.cimacann@gmail.com 

Tlpn : (0263) 2950771 

SMS Pengaduan : 081222677050 

Website : www.rsudcimacan.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan bedah sentral"