Pelayanan gawat darurat

No. SK: 05/KEP.01-DIR/2024

  1. Pasien Umum/Tunai : a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
  2. Pasien BPJS/Asuransi lainnya : b. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) c. Kartu keluarga d. Kartu BPJS atau Asuransi lainnya

  1. Pasien diterima oleh petugas IGD
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  3. Keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD
  4. Dilakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium, rontgen)
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di depo farmasi.
  7. Keluarga menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir (pasien rawat jalan) jika pasien diperbolehkan pulang.
  8. Untuk pasien yang indikasi rawat, pasien didaftarkan sebagai pasien rawat inap di bagian admisi.
  9. Pasien diantar ke ruang rawat inap oleh petugas.

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.

 2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1. Permenkes Nomer 64 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

 2. Peraturan Bupati Cianjur No 37 Tahun 2019 tentang tarif layanan pada rumah sakit umum daerah Cimacan kabupaten Cianjur

Pelayanan Pasien IGD

Email : rsud.cimacann@gmail.com 

Tlpn : (0263) 2950771 

SMS Pengaduan : 081222677050 

Website : www.rsudcimacan.com

Handling & Complaint di lantai 3 gedung B

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan gawat darurat"