Layanan Verifikasi Ijazah

  1. Peserta didik di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang yang telah dinyatakan lulus pada yudisium dan memiliki ijazah
  2. Surat permohonan pengajuan verifikasi ijazah oleh alumni/ institusi/perusahaan
  3. Melampirkan fotocopy ijazah/transkip nilai
  4. Ditujukan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang

  1. Sosialisasi informasi pengajuan verifikasi ijazah
  2. Pengajuan verifikasi ijazah oleh alumni
  3. Verifikasi berkas jika sesuai lanjut proses jika tidak sesuai dikembalikan ke alumni
  4. Proses pembuatan keterangan
  5. Penandatanganan SK
  6. Pemberian surat keterangan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Surat Keterangan Verifikasi Ijazah

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

1.     Pengajuan saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Bagian Satuan Pengawas Internal (SPI) dengan alamat Jl. Jenderal Sudirman KM 3,5 Nomor 1365 Samping Masjid Ash-Shofa Komplek RSMH Palembang 30114

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:

Telepon / Faksimile : (0711) 373104

Email : info@poltekkespalembang.ac.id

3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran yang tersedia di semua gedung yang terdapat di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang



<style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>


<style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Verifikasi Ijazah"