Legalisir

  • Syarat umum :
    1. Pemohon merupakan alumni Poltekkes Kemenkes Palembang semua program studi
    2. Pelaksanaan pemberian layanan melalui legalisir didukung jaringan internet yang baik
  • Syarat khusus :
    1. Melakukan Permohonan legalisir melalui link : bit.ly/formdatalegalisir2023
    2. Memasukkan data pendaftaran melalui computer yang telah disiapkan atau melalui scan barcode
    3. Memastikan bila permohonan sudah terkirim

  1. Pemohon mengajukan permohonan legalisir melalui link : bit.ly/formdatalegalisir2023 dengan mengisi data
  2. Bagian Alumni dan Kerjasama menerima permohonan legalisir ijazah
  3. Dokumen ijazah diverifikasi oleh Staff Urusan Alumni dan Kerjasama
  4. Dilakukan pengesahan legalisir oleh wakil direktur 1
  5. Bagian Alumni dan Kerjasama memberikan ijazah yang sudah disyahkan
  6. Dokumen legalisir diterima

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

1.     Pengajuan saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Bagian Satuan Pengawas Internal (SPI) dengan alamat Jl. Jenderal Sudirman KM 3,5 Nomor 1365 Samping Masjid Ash-Shofa Komplek RSMH Palembang 30114

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:

Telepon / Faksimile : (0711) 373104

Email : info@poltekkespalembang.ac.id 

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran yang tersedia di semua gedung yang terdapat di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir"