Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  1. Menyerahkan surat permohonan untuk dibuatkan surat keterangan pengganti ijazah;
  2. Melengkapi surat permohonan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

  1. 1. Pemohon membuat permohonan surat keterangan pengganti ijazah kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang, dengan dilampirkan: a. Surat keterangan hilang dari kepolisian yang masih berlaku b. Salinan ijazah yang hilang/ rusak (jika ada) c. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  2. Surat permohonan ditandatangani oleh pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

1.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Subbagian Administrasi Akademik

Poltekkes Kemenkes Palembang

Alamat: Direktorat Poltekkes Kemenkes Palembang Jalan Jend Sudirman Komplek RMSH No 1365 Palembang 30126 

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon (0711) 373104

Faksimile (0711) 373104

Email info@poltekkespalembang.ac.id

Laman www.poltekkespalembang.ac.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah"