Pengajuan Salinan Transkrip Akademik

  1. Menyerahkan surat permohonan untuk dibuatkan transkrip akademik pengganti
  2. Menyelesaikan pembayaran biaya pembuatan transkrip akademik pengganti

  1. 1. Pemohon membuat surat permohonan penerbitan salinan transkrip akademik yang ditujukan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang, dengan dilampirkan: a. Surat keterangan hilang dari kepolisian yang masih berlaku b. Salinan transkrip yang hilang/ rusak (jika ada)
  2. 2. Surat permohonan ditandatangani oleh pemohon di atas meterai 10.000.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Transkrip akademik pengganti

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Subbagian Administrasi Akademik Poltekkes Kemenkes Palembang   

 Alamat:

 Direktorat Poltekkes Kemenkes Palembang 

 Jalan Jend Sudirman Komplek RMSH No 1365 

 Palembang 30126 

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon (0711) 373104

Faksimile (0711) 373104

  Email info@poltekkespalembang.ac.id

  Laman www.poltekkespalembang.ac.id

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan

melalui kotak saran:
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Salinan Transkrip Akademik "