Layanan Penyelenggaraan Wisuda

  1. Mahasiswa telah menyelesaikan pendidikan yang telah ditetapkan dalam Rapat Yudisium.
  2. Mahasiswa dinyatakan lulus UKOM
  3. Bukti pelunasan Biaya Pendidikan UKT
  4. Bukti Pembayaran seluruh Biaya Biaya selama masa perkuliahan
  5. Tanda Terima penyerahan KTI ke Perpustakaan
  6. Memenuhi Nilai Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa
  7. Sertifikat PKKMB
  8. Sertifikat Toefl

  1. Jurusan dan Direktorat melaksanakan Yudisium
  2. Direktorat mengeluarkan Surat Keterangan Lulus, Ijasah dan Transkrip Nilai
  3. Jurusan Menerbitkan Surat Keterangan Pendamping Ijasah yang kemudian di cetak oleh Direktorat
  4. Direktorat membentuk Kepanitiaan Wisuda
  5. Panitia Melaksanakan kegiatan Wisuda

30 Hari

<meta charset="UTF-8" />Sudah termaksud kedalam UKT

Surat Keterangan Lulus, Transkrip Nilai, Ijasah, Naskah Sumpah Tenaga Kesehatan Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI) dan Foto Wisuda

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

1.       Secara tidak langsung

a.   Melalui surat yang ditujukan kepada: Bagian Kemahasiswaan 

Alamat : Gedung Direktorat Poltekkes Kemenkes Palembang.

Email:kemahasiswaan@poltekkespalembang.ac.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyelenggaraan Wisuda"