Layanan Pengaktifan Kembali sebagai Mahasiswa

  1. Mahasiswa yang telah menjalani cuti akademik (minimal 2 semester) wajib mengajukan Pengaktifan Kembali
  2. Pengaktifan Kembali diajukan secara tertulis kepada Direktur sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik
  3. Mahasiswa mengajukan permohonan untuk mengikuti kuliah Kembali kepada Direktur selambat-lambatnya 1 bulan sebelum perkuliahan dimulai

  1. Pengajuan Pengaktifan Kembali kepada Direktur melalui Kaprodi (diketahui oleh orang tua/wali)
  2. Ketua prodi membuatkan nota dinas yang diteruskan ke ketua jurusan
  3. Ketua jurusan membuat surat pengajuan Pengaktifan Kembali kepada Direktur melalui Kasubbag Adak
  4. Kasubbag ADAK memproses permohonan mahasiswa
  5. Bagian keuangan membuat virtual account (VA) agar mahasiswa melakukan registrasi administrasi (pembayaran)
  6. Mahasiswa melakukan pengisian KRS melalui AMS selanjutnya meminta persetujuan pembimbing akademik
  7. Mahasiswa mencetak KRS dan meminta tanda tangan pembimbing akademik
  8. Penerbitan SK Peserta didik

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengaktifan Kembali dan KRS online

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

1.         Secara tidak langsung

a.    Melalui surat yang ditujukan kepada:

 Bagian kemahasiswaan

Alamat : Gedung Direktorat Poltekkes Kemenkes Palembang.

Email    :kemahasiswaan@poltekkespalembang.ac.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaktifan Kembali sebagai Mahasiswa"