Layanan Pengajuan Cuti Kuliah

  1. Mahasiswa telah melakukan registrasi administratif pada waktu yang sesuai dengan jadwal registrasi.
  2. Mahasiswa yang mengajukan cuti mahasiswa minimal semester 3

  1. Mahasiswa mengajukan surat cuti kepada Ketua Jurusan yang dilampiri surat rekomendasi dari pembimbing akademik
  2. Jurusan mengirim surat rekomendasi dan permohonan cuti mahasiswa kepada Direktur
  3. Direktur memberikan disposisi surat rekomendasi dan surat permohonan kepada Wakil Direktur III agar diterbitkan SK cuti mahasiswa
  4. Wakil Direktur III memberikan disposisi surat rekomendasi dan surat permohonan kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kepala Urusan Kegiatan dan Kesejahteraan Mahasiswa
  5. Kepala Urusan Kegiatan dan Kesejahteraan Mahasiswa memberikan disposisi SK cuti mahasiswa kepada Ketua Jurusan/Prodi
  6. Mahasiswa menerima SK cuti kuliah

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK cuti mahasiswa

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

1.            Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Koordinator kemahasiswaan direktorat dan atau jurusan

2.            Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Telepon : (0711) 373104

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui kotak saran. Kotak saran tersedia di setiap jurusan dan direktorat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Cuti Kuliah"