Pengujian Kalibrasi Alat Kesehatan (in situ)

No. SK: HK.02.03/E.X/344/2024

  1. Pelanggan mengirim surat permohonan minimal berisi informasi identitas lengkap fasyankes (nama fasyankes, alamat, narahubung, alamat email) dan daftar jenis, jumlah alat kesehatan yang akan diuji/kalibrasi
  2. Surat permohonan dapat diantar langsung ke BPAFK Surabaya, dikirim melalui jasa pengiriman, email bpfksurabaya@kemkes.go.id, dan/atau WA ke 08155297818
  3. Pelanggan menyiapkan petugas pendamping teknis untuk pengerjaan pengujian kalibrasi di lapangan
  4. Pelanggan memastikan alat kesehatan yang akan diuji/kalibrasi dalam kondisi baik (tidak rusak)

  1. Petugas pelayanan teknis mengkaji daftar jenis alat kesehatan, membuat surat penawaran harga yang berisi pola tarif alat, biaya operasional petugas, jumlah waktu pelaksanaan serta persyaratan - persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pelanggan
  2. Surat penawaran harga dikirim melalui email/WA narahubung fasyankes
  3. Pelanggan mengirim surat persetujuan penawaran maksimal 90 hari kalender sejak tanggal surat penawaran harga
  4. Fasyankes yang setuju dengan penawaran akan dimasukkan kedalam antrian
  5. Pelanggan mendapatkan surat pemberitahuan jadwal pelaksanaan pengujian kalibrasi paling lambat 7 hari kalender sebelum jadwal pelaksanaan
  6. Pelaksanaan pengujian kalibrasi sesuai jadwal yang ditetapkan
  7. Pelanggan menerima dan menandatangani Berita Acara Pengujian Kalibrasi yang berisi jenis, jumlah dan identitas alat yang telah diuji/kalibrasi, harap dicek dan dipastikan dulu isinya sebelum ditandatangani
  8. Pelanggan dapat mengunduh sertifikat/surat keterangan dan laporan teknis hasil pengujian kalibrasi di clientarea.bpfk-sby.org maksimal 5 - 10 hari kerja setelah pekerjaan selesai dan langsung terhubung ke ASPAK
  9. Pelanggan menerima surat pemberitahuan biaya dan dapat melakukan pembayaran baik secara tunai atau melalui SIMPONI

  • Penawaran harga diinformasikan maksimal 10 hari kerja terhitung dari surat permohonan diterima
  • Sertifikat/surat keterangan dan laporan teknis hasil Pengujian Kalibrasi terbit 5 - 10 hari kerja setelah pekerjaan selesai

  • Biaya/tarif sesuai PP No. 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.
  • Biaya perjalanan dinas petugas sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan tahun berjalan

Sertifikat/surat keterangan, Laporan teknis hasil pengujian kalibrasi, Label

  • Website : https://bpfk-sby.org/public/pengaduan
  • Telepon : (031) 5035830
  • www.lapor.go.id
  • Media sosial BPAFK Surabaya (IG, FB, Twitter)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kalibrasi Alat Kesehatan (in situ)"