Pencatatan Akta Pengangkatan Anak Kesalahan Redaksional

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  1. Formulir pelaporan pencatatan sipil di wilayah NKRI (F-2.01);
  2. salinan penetapan pengadilan pengangkatan anak;
  3. akta kelahiran anak;
  4. KK orang tua angkat;
  5. kutipan surat nikah/akta perkawinan.
  6. dokumen acuan (Ijazah, surat nikah, dan lain-lain untuk kutipan kedua akta kelahiran)
  7. dokumen perjalanan bagi orangtua angkat orang asing

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani form F1.02 serta menyerahkan persyaratan; 2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas adminduk. Apabila lengkap dan valid maka akan diproses. Berkas tidak lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon; 3. Petugas memberikan tanda terima form pelaporan; 4. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; 5. Pemohon/keluarga dalam 1 KK dapat mengambil akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak pada Register Akta Kelahiran & Kutipan Akta Kelahiran

  • Kotak saran;
  •  Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id
  •  Hotline (WA) : 08113344947;
  •  Email : helpdesk3515@gmail.com;
  •  Instagram : disdukcapilsidoarjo;
  •  Twitter : dukcapilsda;
  •  Call center : 0318960188 / 0318960177;
  •  SP4N LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Pengangkatan Anak Kesalahan Redaksional"