Pencatatan Pembatalan Akta Kematian

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  1. Fotokopi Salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta Kematian asli yang akan dibatalkan;
  3. Fotokopi KK

  1. 1. Pemohon mengisi formulir F2.01; 2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas adminduk. Apabila berkas valid maka akan diproses. Berkas tidak valid akan dikembalikan ke pemohon; 3. Petugas memberikan tanda terima Formulir Pencatatan Kematian; 4. Petugas membuat Catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil; 5. Pejabat pencatatan sipil mencabut kutipan akta pencatatan sipil; 6. Pejabat pencatatan sipil menerbitkan akta pencatatan sipil dan register sesuai dengan putusan pengadilan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

  • Kotak saran;
  •  Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id
  •  Hotline (WA) : 08113344947;
  •  Email : helpdesk3515@gmail.com;
  •  Instagram : disdukcapilsidoarjo;
  •  Twitter : dukcapilsda;
  •  Call center : 0318960188 / 0318960177;
  •  SP4N LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Akta Kematian"