Akta Kematian Rusak

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  1. Melampirkan kutipan akta yang rusak
  2. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon
  3. Fotokopi dokumen acuan (Ijazah, surat nikah, dan lain-lain untuk kutipan kedua akta kelahiran)
  4. Surat keabsahan dari Disdukcapil penerbit untuk akta penerbitan Kabupaten/kota lain

  1. Pengajuan tatap muka 1. Pemohon pengajuan layanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian Rusak ; 2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas adminduk. Apabila lengkap dan valid maka akan diproses. Berkas tidak lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon; 3. Petugas memberikan tanda terima Formulir Pencatatan Kematian; 4. Pencetakkan Kutipan Akta Kematian ; 5. Pemohon/keluarga dalam 1 KK dapat mengambil Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil. Pengajuan Daring mandiri: 1. Pemohon membuka laman http://plavon.sidoarjokab.go.id dan masuk; 2. Pemohon memilih menu pengajuan - akta Kematian – rusak ( RM ); 3. Pemohon mengisi data permohonan; 4. Pemohon upload dokumen persyaratan; 5. Verifikasi dokumen permohonan oleh petugas adminduk. Dokumen persyaratan yang tidak sesuai akan mendapatkan notifikasi di menu riwayat pengajuan dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; 6. Status permohonan selesai; 7. Pemohon mendapat tanda terima; 8. Pemohon/keluarga dalam 1 KK dapat mengambil akta kematian di MPP/cetak mandiri yang terkirim di email.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

  • Kotak saran;
  •  Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id
  •  Hotline (WA) : 08113344947;
  •  Email : helpdesk3515@gmail.com;
  •  Instagram : disdukcapilsidoarjo;
  •  Twitter : dukcapilsda;
  •  Call center : 0318960188 / 0318960177;
  •  SP4N LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Plavon Dukcapil - Akta Kelahiran - Rusak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian Rusak"